Bidang Peningkatan Kualitas Akademik

Bidang Peningkatan Kualitas Akademik


SMAN 93

Tuesday, March 13, 2012

SKB 5 Menteri Fokus Kelola Distribusi Guru

JAKARTA, KOMPAS.com — Menteri Pendidikan dan Kebudayaan M Nuh kembali mengungkapkan, ditandatanganinya Suat Keputusan Bersama (SKB) lima menteri pekan lalu adalah untuk meningkatkan mutu pendidikan di seluruh Indonesia.

Ia mengatakan, roh yang terdapat dalam SKB lima menteri itu adalah untuk menarik seluruh urusan tata kelola guru yang tahun ini ditangani oleh pemerintah kabupaten/kota kembali menjadi wewenang pemerintah provinsi dan pusat.

Seperti diberitakan, SKB lima menteri  ditandatangani oleh Menteri Pendidikan dan Kebudayaan, Menteri Negara Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokras, Menteri Dalam Negeri, Menteri Keuangan, dan Menteri Agama.
Inti dari SKB itu adalah soal distribusi guru. Jadi kalau ada kelebihan atau kekurangan guru di tingkat provinsi, maka gubernur punya kewenangan untuk mendistribusi guru antarkabupaten
-- M Nuh
"Inti dari SKB itu adalah soal distribusi guru. Jadi kalau ada kelebihan atau kekurangan guru di tingkat provinsi, maka gubernur punya kewenangan untuk mendistribusi guru antarkabupaten," tegas Nuh, seusai membuka lokakarya tentang "Desentralisasi Pendidikan" dengan tema "Problematika, Prospek, dan Tantangan Masa Depan", Senin (28/11/2011), di Gedung Kemdikbud, Jakarta.

Ia menjelaskan, melalui SKB tersebut nantinya akan diatur mengenai distribusi guru dari tingkat yang terkecil. Tingkat kabupaten/kota akan ditangani oleh pemerintah provinsi dan jika memang harus dilakukan distribusi antarprovinsi, maka pemerintah pusat memiliki wewenang untuk melakukannya.

"Kewenangan provinsi hanya untuk mutasi antarkabupaten. Distribusi lintas provinsi tidak mungkin diselesaikan oleh provinsi. Maka itu ada SKB ini, karena harus ditarik ke pusat," jelasnya.

Distribusi guru lemah

Nuh mengakui, persoalan distribusi guru memang selalu menuai kendala. Untuk itu, melalui SKB ini, Nuh meyakini distribusi guru akan merata secara nasional dengan biaya yang relatif lebih hemat.

Ia mengungkapkan, saat ini secara nasional Indonesia masih kekurangan ratusan ribu guru. Kekurangan itu, menurut dia, bukan karena tidak tersedianya tenaga guru, melainkan lebih kepada tata kelola distribusi guru yang belum optimal. Maka, ia menilai, lebih baik dilakukan optimalisasi jumlah guru untuk didistribusikan secara nasional daripada mengangkat guru baru.

"Mengapa harus menambah 300.000 guru jika bisa dioptimalkan melalui distribusi yang merata," ungkapnya.

Mengenai pelaksanaannya, SKB tersebut menerapkan prinsip sukarela. SKB ini memungkinkan mobilitas guru menjadi meningkat, khususnya ketika ingin memenuhi syarat minimal 24 jam mengajar dalam seminggu untuk mendapatkan tunjangan profesi.

"Jika ada guru yang tidak memenuhi waktu mengajar 24 jam, saya rasa distribusi di daerah itu belum optimal. Daripada tidak dapat tunjangan, lebih baik kan pindah," kata dia.

Wednesday, March 7, 2012

Unit Cost Bantuan Operasional Sekolah

JAKARTA, KOMPAS.com - Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan akan mulai melaksanakan Program Pendidikan Menengah Universal, yaitu wajib belajar 12 tahun, pada tahun 2013 mendatang. Pelaksanaan program ini diikuti sejumlah konsekuensi yang harus dipenuhi oleh pemerintah. Setelah mempersiapkan pembangunan ruang kelas baru (RKB), pemerintah juga dituntut memenuhi jumlah tenaga pendidik guna melayani jumlah siswa jenjang SMA yang akan membludak.

Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Mohammad Nuh berjanji akan mempersiapkan jumlah guru yang memadai. Kementerian akan segera menganalisa keberadaan dan jumlah guru jenjang SMA di tiap kabupaten/kota.

"Dalam tahun ini kami segera menyiapkan gurunya," kata Nuh, Selasa (6/3/2012), di Gedung Kemdikbud, Jakarta.

Sebelumnya, Nuh mengungkapkan, pada tahun ini akan dibangun sebanyak 12.000 ruang kelas baru untuk SMA untuk mendukung Program Pendidikan Menengah Universal.  Pemerintah menilai, program ini merupakan inisiatif positif karena kewajiban menggelar wajib belajar 12 tahun tidak diatur oleh undang-undang.

Untuk pelaksanaan program, pemerintah memberikan rintisan Bantuan Operasional Sekolah (BOS) kepada siswa SMA. BOS untuk siswa SMA sebesar Rp 120 ribu per tahun. Tahun depan, unit cost BOS untuk SMA sekitar Rp 1 juta.



http://edukasi.kompas.com/read/2012/03/07/10042020/Guru.SMA.Akan.Ditambah